Sat Reskrim Polres Madina Amankan RH Ketika Bermain Judi Online

Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan RH alias Lubis (41). Warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan ini diduga melakukan permainan judi Kim jenis online.

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan RH alias Lubis (41). Warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan ini diduga melakukan permainan judi Kim jenis online.

Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Sukamto SH ketika dikonfirmasi topmetro.news, Kamis (3/11/2022), di ruang kerjanya membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.

“RH alias Lubis diamankan di kedei kopi miliknya sendiri, pada saat melakukan judi jenis Kim secara online di Desa Gunungtua Jae,” ujarnya.

Dan laniutnya, atas tindak pidana judi tersebut mereka mengamankan barang bukti 1 unit HP Android warna biru merk Vivo berisikan nomor dan angka pasangan. Mereka juga mengamankan uang tunai sebesar Rp819.000.

Mantan Kasat Reskrim Kota Madya Siantar itu juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Di mana warga sudah merasa resah dengan keberadaan judi togel di desa itu.

“Polres Madina akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal lainnya yang melanggar hukum. Demi menciptakan suasana yang aman, kondusif untuk ketentraman khususnya di wilayah hukum Polres Madina,” tandasnya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment